Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Kepala Bagian Perekonomian mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan kebijakan teknis Bagian;
  2. pelaksanaan program dan kegiatan Bagian;
  3. pelaksanaan pembinaan, pengoordinasian, pengendalian, pengawasan
  4. program dan kegiatan dalam lingkup Bagian; dan
  5. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup Bagian;

Uraian tugas Kepala Bagian Perekonomian sebagai berikut :

  1. mempersiapkan dan melaksanakan program dan kebijakan Perekonomian dalam rangka pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Bagian;
  2. mempersiapkan dan melaksanakan program dan kebijakan Perekonomian dalam rangka pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi
  3. Bagian;
  4. mempelajari Peraturan Perundangan-undangan yang berhubungan dengan
  5. Bidang Perekonomian sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas;
  6. mempersiapkan dan melaksanakan bahan pembinaan dan petunjuk teknis pengoordinasian perencanaan, pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Daerah serta mengutamakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka Perekonomian;
  7. mempersiapkan dan melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengoordinasian, inventarisasi, penggalian sumber daya, peningkatan dan penganekaragaman Perekonomian guna
  8. mengoptimalisasikan pembangunan daerah secara keseluruhan;
  9. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, pengendalian dan distribusi perekonomian, dan perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil;
  10. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah  di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, pengendalian dan distribusi perekonomian, dan perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil;
  11. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, pengendalian dan distribusi perekonomian, dan perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil;
  12. penyempurnaan Peraturan Perundang-undangan dan tugas lainnya di bidang Perekonomian;
  13. melaksanakan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah;
  14. pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah;
  15. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan BUMD dan BLUD;
  16. pengendalian dan distribusi perekonomian, dan perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil;
  17. mengoordianasikan pelaksanaan pelayanaan administratif sesuai dengan bidang tugasnya;
  18. membagi habis tugas kedinasan pada bagian perekonomian di bidang teknis administrasi kepada bawahan, agar setiap aparatur yang berada dilingkungan bagian perekonomian mempunyai dan memahami beban tugas tanggung jawabnya;
  19. memberikan petunjuk teknis dan pengarahan serta bimbingan kepada atasan tentang pelaksanaan tugas, untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
  20. memberikan usulan dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah dan kebijakan yang akan diambil bidang Perekonomian;
  21. menilai aktivitas, kreatifitas dan produktifitas pelaksanaan tugas dari bawahan;
  22. membuat laporan kepada atasan sebagai bahan masukan untuk dijadikan bahan pertimbangan lebih lanjut; dan
  23. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya;

 

Paragraf 21

Sub Bagian Pembinaan BUMD dan BLUD

Pasal 24

  1. Sub Bagian Pembinaan BUMD dan BLUD dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Perekonomian.
  2. Sub Bagian Pembinaan BUMD dan BLUD mempunyai tugas Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Sub Bagian Pembinaan BUMD dan BLUD.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Pembinaan BUMD dan BLUD mempunyai fungsi : a. pelaksanaan kebijakan teknis Sub Bagian;
    1. pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian;
    2. pembinaan, pengoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup Sub Bagian; dan
    3. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup Sub Bagian;
  4. Uraian tugas Kepala Sub Bagian Pembinaan BUMD dan BLUD sebagai berikut :
    1. melakukan singkronisasi dan korelasi kerja dengan Sub Bagian lainnya di lingkungan bagian Perekonomian dalam rangka penyusunan program kerja Sub Bagian Pembinaan BUMD dan BLUD untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan;
    2. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas Sub Bagian Pembinaan BUMD dan BLUD dan menyusun bahan untuk pemecahan masalahnya;
    3. mengumpulkan dan menyusun pedoman maupun Petunjuk Teknis Pengoordinasian dan Inventarisasi guna optimalisasi perencanaan Pembinaan BUMD dan BLUD;
    4. menyiapkan bahan perumusan penetapan kebijakan teknis pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
    5. menyiapkan bahan pembinaan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
    6. melakukan analisa perkembangan dan pencapaian kinerja Badan Usaha Milik Daerah dan dan Badan Layanan Umum Daerah;
    7. melakukan monitoring dan evaluasi Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
    8. memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan sesuai bidangnya;
    9. melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Pembinaan BUMD dan BLUD;
    10. membagi habis tugas Sub Bagian Pembinaan BUMD dan BLUD kepada aparatur non struktural umum sebagai bawahannya agar setiap personil memahami tugas dan tanggung jawabnya;
    11. mengumpulkan, menghimpun dan menyusun data dari bawahan sebagai bahan untuk membuat laporan pelaksaan tugas kepada atasan sebagai masukan dalam penyusunan;
    12. memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan; dan
    13. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perekonomian yang berkaitan dengan tugasnya;

Paragraf 22

Sub Bagian Pengendalian dan Distribusi Perekonomian

Pasal 25

  1. Sub Bagian Pengendalian dan Distribusi Perekonomian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Perekonomian.
  2. Sub Bagian Pengendalian dan Distribusi Perekonomian mempunyai tugas Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Sub Bagian Pengendalian dan Distribusi Perekonomian.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Pengendalian dan Distribusi Perekonomian mempunyai fungsi : a. pelaksanaan kebijakan teknis Sub Bagian;
    1. pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian;
    2. pembinaan, pengoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup Sub Bagian; dan